Termux - Cara Install Metasploit Termux android - kalau mau main-main sama termux jangan lupa awalin dulu untuk mengenal apa perintah dasar termux.
pkg install curl
curl -LO https://raw.githubusercontent.com/Hax4us/Metasploit_termux/master/metasploit.sh
chmod +x metasploit.sh
./metasploit.sh
Selasa, 23 April 2019
Senin, 01 April 2019
Survei Terbaru: Prabowo-Sandi Unggul Di Atas 50 Persen
Survei Terbaru: Prabowo-Sandi Unggul Di Atas 50 Persen - Fenomena migrasi suara terjadi jelang detik-detik pemungutan suara Pilpres 2019. Elektabilitas Prabowo-Sandi menguat sementara Jokowi-Maruf melemah.
Banyak calon pemilih paslon 01 berpindah dukungan ke paslon 02.
Demikian rilis lembaga riset dan pemantau pemilu, New Indonesia merilis hasil survei Pilpres 2019, Senin (1/4). Hasilnya, elektabilitas Prabowo-Sandi 51,8 persen dan Jokowi-Maruf 44,2 persen.
"Jokowi-Maruf melemah justru saat pemungutan suara tinggal hitungan hari. Sementara dukungan pada Prabowo-Sandi mengalami trend penguatan," kata Direktur Eksekutif New Indonesia, David Haerantula di Jakarta.
Survei New Indonesia dilaksanakan pada 10-21 Maret 2019 di 34 provinsi di Indonesia. Jumlah sampel sebanyak 1.225 orang diperoleh melalui teknik pengambilan sampel secara acak bertingkat. Survei dilakukan pada tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error kurang lebih 2,8 persen. Survei juga dilengkapi dengan riset kualitatif dan kajian terhadap media.
David Haerantula menjelaskan, dibandingkan hasil servei New Indonesia pada akhir tahun lalu, peningkatan elektabilitas Prabowo-Sandi melesat jauh. Desember 2019, Jokowi-Maruf (49,8 persen) dan Prabowo-Sandi (42,3 persen).
"Selain migrasi suara, faktor lain adalah pemilih galau atau undecided voters yang masih cukup signifikan cenderung mengarahkan pilihan ke paslon 02," ungkapnya.
Ada empat faktor kuat kenapa terjadi migrasi suara dan undecided voters cenderung ke paslon 02. Pertama, Prabowo-Sandi berhasil optimal dalam debat.
Kedua, petahana gagal memenuhi janji kampanye Pilpres 2019. Dan itu mudah dilacak di digital.
Ketiga, isu penyebar hoax yang dialamatkan tim kampanye Jokowi-Maruf kepada kubu Prabowo-Sandi justru kontra produktif.
Keempat, masalah kesulitan lapangan pekerjaan dan mahalnya harga-harga kebutuhan pokok (sembako) benar-benar dirasakan publik. Sumber [rmol]
![]() |
| ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. |
Banyak calon pemilih paslon 01 berpindah dukungan ke paslon 02.
Demikian rilis lembaga riset dan pemantau pemilu, New Indonesia merilis hasil survei Pilpres 2019, Senin (1/4). Hasilnya, elektabilitas Prabowo-Sandi 51,8 persen dan Jokowi-Maruf 44,2 persen.
"Jokowi-Maruf melemah justru saat pemungutan suara tinggal hitungan hari. Sementara dukungan pada Prabowo-Sandi mengalami trend penguatan," kata Direktur Eksekutif New Indonesia, David Haerantula di Jakarta.
Survei New Indonesia dilaksanakan pada 10-21 Maret 2019 di 34 provinsi di Indonesia. Jumlah sampel sebanyak 1.225 orang diperoleh melalui teknik pengambilan sampel secara acak bertingkat. Survei dilakukan pada tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error kurang lebih 2,8 persen. Survei juga dilengkapi dengan riset kualitatif dan kajian terhadap media.
David Haerantula menjelaskan, dibandingkan hasil servei New Indonesia pada akhir tahun lalu, peningkatan elektabilitas Prabowo-Sandi melesat jauh. Desember 2019, Jokowi-Maruf (49,8 persen) dan Prabowo-Sandi (42,3 persen).
"Selain migrasi suara, faktor lain adalah pemilih galau atau undecided voters yang masih cukup signifikan cenderung mengarahkan pilihan ke paslon 02," ungkapnya.
Ada empat faktor kuat kenapa terjadi migrasi suara dan undecided voters cenderung ke paslon 02. Pertama, Prabowo-Sandi berhasil optimal dalam debat.
Kedua, petahana gagal memenuhi janji kampanye Pilpres 2019. Dan itu mudah dilacak di digital.
Ketiga, isu penyebar hoax yang dialamatkan tim kampanye Jokowi-Maruf kepada kubu Prabowo-Sandi justru kontra produktif.
Keempat, masalah kesulitan lapangan pekerjaan dan mahalnya harga-harga kebutuhan pokok (sembako) benar-benar dirasakan publik. Sumber [rmol]
Polisi Akan Menindak Pengendara Mobil Maupun Sepeda motor Yang Merokok
Polisi Akan Menindak Pengendara Mobil Maupun Sepeda motor Yang Merokok Jika Merokok saat mengendarai - Berkendara sepeda motor maupun mobil akan mendapat tindakan tegas dari polisi, jika ketahuan anda merokok sambil mengendarai sepeda motor. Seperti dilansir dari portal berita Tribunenews

Polisi akan menindak pengendara yang ketahuan merokok sambil mengendarai mobil maupun sepeda motor, denda bagi pengendara nakal sebesar 750.000,-
Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).
Nasir menjelaskan, peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja.
Namun, Nasir menyebut pengendara yang kedapatan merokok tidak serta-merta langsung ditilang.
Polisi Akan Menindak Pengendara Mobil Maupun Sepeda motor Yang Merokok
Nasir mengatakan, polisi akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum menindak pelanggar secara represif dengan memberikan tilang.
"Tidak semua pelanggaran ditilang, ada yang diingatkan, dibina, diberikan imbauan. Tidak serta merta, tindakan ditilang atau tidak nanti pertimbangan petugas di lapangan," ujar Nasir.
Adapun, merokok dilarang bagi para pengemudi karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi mereka saat berkendara hingga dikhawatirkan dapat membahayakan perjalanan.
"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik.
Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor. sumber:tribunnews

Polisi akan menindak pengendara yang ketahuan merokok sambil mengendarai mobil maupun sepeda motor, denda bagi pengendara nakal sebesar 750.000,-
Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).
Nasir menjelaskan, peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja.
Namun, Nasir menyebut pengendara yang kedapatan merokok tidak serta-merta langsung ditilang.
Polisi Akan Menindak Pengendara Mobil Maupun Sepeda motor Yang Merokok
Nasir mengatakan, polisi akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum menindak pelanggar secara represif dengan memberikan tilang.
"Tidak semua pelanggaran ditilang, ada yang diingatkan, dibina, diberikan imbauan. Tidak serta merta, tindakan ditilang atau tidak nanti pertimbangan petugas di lapangan," ujar Nasir.
Adapun, merokok dilarang bagi para pengemudi karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi mereka saat berkendara hingga dikhawatirkan dapat membahayakan perjalanan.
"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik.
Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor. sumber:tribunnews
Langganan:
Komentar (Atom)
Belajar Setting Mikrotik - Belajar Pemrograman Java - Belajar Pemrograman Pascal Belajar PHP OOP
Cari Blog Ini
Arsip Blog
- September 2025 (1)
- Maret 2025 (1)
- Juli 2024 (1)
- Januari 2023 (2)
- Desember 2022 (2)
- November 2022 (4)
- Oktober 2022 (1)
- April 2022 (1)
- Februari 2022 (1)
- Desember 2021 (1)
- November 2021 (1)
- Agustus 2021 (1)
- April 2021 (1)
- Maret 2021 (2)
- Januari 2021 (1)
- Desember 2020 (1)
- November 2020 (2)
- Oktober 2020 (3)
- September 2020 (2)
- Juli 2020 (1)
- Februari 2020 (2)
- Januari 2020 (1)
- Agustus 2019 (2)
- Mei 2019 (4)
- April 2019 (3)
- November 2018 (3)
- Oktober 2018 (5)
- September 2018 (6)
- April 2018 (1)
- Maret 2018 (1)
- Februari 2018 (2)
- Oktober 2017 (1)
- September 2017 (1)
- Juli 2017 (1)
- Mei 2017 (1)
- April 2017 (1)
- Maret 2017 (4)
- Februari 2017 (5)
- November 2016 (1)
- Oktober 2016 (4)
- September 2016 (4)
- Agustus 2016 (7)
- Juni 2016 (3)
- Mei 2016 (5)
- April 2016 (6)
- Maret 2016 (6)
- Februari 2016 (10)
- Januari 2016 (2)
- Desember 2015 (2)
- November 2015 (4)
- September 2015 (4)
- Agustus 2015 (2)
- Juli 2015 (10)
- Mei 2015 (4)
- Februari 2015 (2)
- Januari 2015 (1)
- November 2014 (6)
- Oktober 2014 (1)
- Agustus 2014 (2)
- Juli 2014 (2)
- Juni 2014 (2)
- Maret 2014 (3)
- Januari 2014 (2)
- Desember 2013 (2)
- November 2013 (3)
- Oktober 2013 (2)
- September 2013 (1)
- Juli 2013 (2)
- Juni 2013 (4)
- Mei 2013 (5)
- April 2013 (2)
- Maret 2013 (3)
- Februari 2013 (5)
- Januari 2013 (1)
- Desember 2012 (6)
- November 2012 (6)
- Oktober 2012 (2)
- September 2012 (3)
- Agustus 2012 (4)
- Juli 2012 (2)
- Juni 2012 (1)
- Mei 2012 (1)
- April 2012 (4)
- Maret 2012 (3)
- Februari 2012 (8)
- Januari 2012 (4)
- Desember 2011 (4)
- November 2011 (1)
- Oktober 2011 (3)
- September 2011 (8)
- Agustus 2011 (2)
- Juli 2011 (14)
- Juni 2011 (6)
- Mei 2011 (5)
- April 2011 (2)
- Maret 2011 (8)
- Februari 2011 (12)
- Januari 2011 (6)
- Desember 2010 (4)
- November 2010 (4)
- Oktober 2010 (9)
- September 2010 (4)
- Agustus 2010 (7)
- Juli 2010 (1)
- Juni 2010 (4)
- Mei 2010 (7)
- April 2010 (11)
- Maret 2010 (3)
- Februari 2010 (1)
- Januari 2010 (2)
- Agustus 2009 (2)
- Juli 2009 (2)
- Juni 2009 (1)
- Februari 2009 (2)
- November 2008 (5)
- Oktober 2008 (3)
- September 2008 (2)
- Agustus 2008 (3)
Diberdayakan oleh Blogger.
Postingan Populer
-
Pengertian Masquerade MikroTik: Fungsi, Cara Setting & Contoh Konfigurasi Lengkap (Panduan RouterOS 5000+ Kata) Jika Anda sedang men...
-
Error 404: Not Found User Manager Mikrotik - Pengusaha hotspotan pengusaha jasa setting mikrotik mungkin suatu waktu akan bertemu dengan e...
-
Jasa setting mikrotik - Pengertian Routing Mikrotik ,router merupakan sebuah perangkat untuk menghubungkan jaringan publik dengan jaringan p...
