Kamis, 13 Februari 2020

Alamat Website LPSE Instansi Pemerintah

LPSE adalah Sebuah Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik - sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sistem LPSE ini merupakan situs yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan. Penggunaan portal ini merupakan buah kerja sama antara KPK dan Kementerian Keuangan.

Sebelum menggunakan LPSE, para calon Penyedia Barang dan Jasa harus mendaftar terlebih dahulu melalui Menu Pendaftaran Penyedia Barang dan Jasa.

Untuk petunjuk Penggunaan LPSE silahkan klik brosur ULP(kpk).