Aturan Baru Perizinan Usaha 2020: SIUP dan TDP Dihapus, Diganti NIB OSS

Memulai dan menjalankan sebuah roda badan usaha di Indonesia membutuhkan dokumen legalitas yang sah sebagai jaminan payung hukum dari pemerintah. Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) hingga korporasi besar yang bergerak di sektor perdagangan, dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) selama berpuluh-puluh tahun menjadi dua berkas wajib yang harus dimiliki. Namun, tata kelola birokrasi perizinan usaha di tanah air terus mengalami gelombang reformasi regulasi yang sangat masif demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan mempermudah para pengusaha lokal.