Belajar Jaringan - Belajar Pemrograman

Beranda Tentang Kontak
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juli 2020

SIUP TDP Lama Tak Perlu Diperpanjang

Permendag Baru Terbit, SIUP Tak Perlu Diperpanjang

Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
 
Permendag baru soal siup


Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kedua Permendag baru ini memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Mendag menegaskan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setiap lima tahun dihapus.

 "Pemerintah Ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan," tegas Mendag Enggar dalam rilis, Kamis (23/2). (Baca Juga: Bekraf Janji Bantu Pembuatan Badan Hukum Gratis Bagi 100 UMKM)

SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya.

Penerbitan SIUP dan TDP tersebut telah didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota. “Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan,” jelas Mendag Enggar. (Baca Juga: Lima Tahun Mengejar Peringkat Kemudahan Bisnis)

Ketentuan penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

“Perlu diingat pula bahwa pengajuan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi seperti ditetapkan Permendag No. 36 Tahun 2007,” tegas Enggar. (Baca Juga: Layanan SIUP dan TDP Dipercepat, Ini Kata Notaris).



Pembaruan TDP Nol Rupiah

Sementara itu, bagi perusahaaan yang akan memperbarui TDP setelah lima tahun, cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi atau hasil scan TDP yang lama.

Jika dalam waktu tiga hari kerja pembaruan TDP tidak diterbitkan, maka TDP yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbarui. Selain itu, untuk pembaruan TDP dikenakan biaya administrasi sebesar Rp0 (nol rupiah).

Ketentuan mengenai TDP ini sesuai dengan Pasal 9A Permendag No.8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Sebelumnya, Enggar mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, para pelaku usaha tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan SIUP.

"Kami menyatakan bahwa untuk SIUP tidak perlu daftar ulang, cukup satu kali saja. Sementara untuk Tanda Daftar Perusahaan, undang-undang mengamanatkan untuk perpanjangan setiap lima tahun sekali," kata Enggartiasto.

Namun, perpanjangan setiap lima tahun sekali untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga akan dipermudah. Perpanjangan tersebut tidak perlu mengisi formulir yang merepotkan, cukup dengan satu lembar pemberitahuan via daring ataupun manual.

 "Cukup satu lembar, pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu isi segala macam, satu formulir saja dan bisa online atau manual. Kecuali ada perubahan seperti nama dan lainnya, " kata Enggartiasto.

Pengurusan SIUP dan TDP antara satu daerah dengan yang lain berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan daerah yang mengatur pengurusan izin tersebut.

Rabu, 12 September 2018

Detik.com: Zaman Presiden SBY Dibangun Jalan 4.770 Km

Detik.com: Zaman Presiden SBY Dibangun Jalan 4.770 Km - terkadang fans seorang-seorang seenaknya saja memberi pernyataan seakan hanya pilihannya dialah yang membangun negeri ini, termasuk membangun infrastruktur, jalan non tol, jalan tol. Saya tidak mengerti dengan orang-orang yang sesukanya saja membanggakan produk yang di hasilkan oleh orang yang dia suka dengan mengesampingkan andil dari orang yang tidak di sukainya.
Padalah pemimpin-pemimpin sebelum pemimpin pilihannyapun berusaha membangun negeri ini, membangun infrastruktur membangun ekonominya. Seperti tulisan detik berikut ternyata Detik.com: Zaman Presiden SBY Dibangun Jalan 4.770 Km yang mana jalan ini jalan non tol yang bebas di lewati oleh siapapun, seperti di copy dari artikel detik.com berikut:

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bangun jalan non tol 4.770KM

Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama 10 tahun terakhir membangun beberapa sarana infrastruktur. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur jalan nasional.

Selama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah memiliki program pembangunan jalan baru dan pemantapan jalan eksisting atau yang sudah ada.


Dari data Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum yang didapat detikFinance, pembangunan prasarana jalan rentang 2004 sampai 2014 telah dilakukan pembangunan jalan sepanjang 5.190 km, di antaranya adalah 4.770 km jalan non tol (jalan nasional) dan 420 km jalan tol.

Berdasarkan tingkat kemantapan jalan, di periode tahun 2004-2009 pada era Presiden SBY memimpin Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, tingkat kemantapan jalan di Indonesia persentasenya mencapai 86%.

Di periode Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II di mana SBY melanjutkan kepemimpinannya, tingkat kemantapan jalan naik menjadi 92,95%. Program di tahun 2014 ini, tingkat kemantapan jalan ditargetkan mencapai 94%.

Untuk peningkatan struktur dan atau peningkatan kapasitas, pemeliharaan rutin serta rehabilitasi atau pemeliharaan berkala jalan dilaksanakan setiap tahun.

sumber:finance.detik.com

Kiranya kita bijak dan sewajarnya saja menilai pemimpin, boleh mengelukannya tapi jangan melupakan bahwa bangunan yang ada sekarang ini adalah hasil berkelanjutan dari bangunan-bangunan sebelumnya, jangan lupakan andil pemimpin sebelumnya.

Terlepas suka tidak suka, sewajarnyalah menilai. demikian Detik.com: Zaman Presiden SBY Dibangun Jalan 4.770 Km Link lain

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2714894/sby-bangun-17-tol-dalam-10-tahun-giliran-jokowi-melanjutkan

https://www.merdeka.com/uang/menteri-pu-di-era-sby-tiap-tahun-bangun-30-km-jalan-tol.html

Belajar Setting Mikrotik - Belajar Pemrograman Java - Belajar Pemrograman Pascal Belajar PHP OOP

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Postingan Populer