Termux - Cara Install Metasploit Termux android

Termux - Cara Install Metasploit Termux android - kalau mau main-main sama termux jangan lupa awalin dulu untuk mengenal apa perintah dasar termux.

pkg install curl
curl -LO https://raw.githubusercontent.com/Hax4us/Metasploit_termux/master/metasploit.sh
chmod +x metasploit.sh
./metasploit.sh

Survei Terbaru: Prabowo-Sandi Unggul Di Atas 50 Persen

Survei Terbaru: Prabowo-Sandi Unggul Di Atas 50 Persen - Fenomena migrasi suara terjadi jelang detik-detik pemungutan suara Pilpres 2019. Elektabilitas Prabowo-Sandi menguat sementara Jokowi-Maruf melemah.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Banyak calon pemilih paslon 01 berpindah dukungan ke paslon 02.

Demikian rilis lembaga riset dan pemantau pemilu, New Indonesia merilis hasil survei Pilpres 2019, Senin (1/4). Hasilnya, elektabilitas Prabowo-Sandi 51,8 persen dan Jokowi-Maruf 44,2 persen.

"Jokowi-Maruf melemah justru saat pemungutan suara tinggal hitungan hari. Sementara dukungan pada Prabowo-Sandi mengalami trend penguatan," kata Direktur Eksekutif New Indonesia, David Haerantula di Jakarta.

Survei New Indonesia dilaksanakan pada 10-21 Maret 2019 di 34 provinsi di Indonesia. Jumlah sampel sebanyak 1.225 orang diperoleh melalui teknik pengambilan sampel secara acak bertingkat. Survei dilakukan pada tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error kurang lebih 2,8 persen. Survei juga dilengkapi dengan riset kualitatif dan kajian terhadap media.

David Haerantula menjelaskan, dibandingkan hasil servei New Indonesia pada akhir tahun lalu, peningkatan elektabilitas Prabowo-Sandi melesat jauh. Desember 2019, Jokowi-Maruf (49,8 persen) dan Prabowo-Sandi (42,3 persen).

"Selain migrasi suara, faktor lain adalah pemilih galau atau undecided voters yang masih cukup signifikan cenderung mengarahkan pilihan ke paslon 02," ungkapnya.

Ada empat faktor kuat kenapa terjadi migrasi suara dan undecided voters cenderung ke paslon 02. Pertama, Prabowo-Sandi berhasil optimal dalam debat.

Kedua, petahana gagal memenuhi janji kampanye Pilpres 2019. Dan itu mudah dilacak di digital.

Ketiga, isu penyebar hoax yang dialamatkan tim kampanye Jokowi-Maruf kepada kubu Prabowo-Sandi justru kontra produktif.

Keempat, masalah kesulitan lapangan pekerjaan dan mahalnya harga-harga kebutuhan pokok (sembako) benar-benar dirasakan publik. Sumber [rmol]

Polisi Akan Menindak Pengendara Mobil Maupun Sepeda motor Yang Merokok

Polisi Akan Menindak Pengendara Mobil Maupun Sepeda motor Yang Merokok Jika Merokok saat mengendarai - Berkendara sepeda motor maupun mobil akan mendapat tindakan tegas dari polisi, jika ketahuan anda merokok sambil mengendarai sepeda motor. Seperti dilansir dari portal berita Tribunenews




Polisi akan menindak pengendara yang ketahuan merokok sambil mengendarai mobil maupun sepeda motor, denda bagi pengendara nakal sebesar 750.000,-

Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).


Nasir menjelaskan, peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja.

Namun, Nasir menyebut pengendara yang kedapatan merokok tidak serta-merta langsung ditilang.

Polisi Akan Menindak Pengendara Mobil Maupun Sepeda motor Yang Merokok

Nasir mengatakan, polisi akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum menindak pelanggar secara represif dengan memberikan tilang.

"Tidak semua pelanggaran ditilang, ada yang diingatkan, dibina, diberikan imbauan. Tidak serta merta, tindakan ditilang atau tidak nanti pertimbangan petugas di lapangan," ujar Nasir.

Adapun, merokok dilarang bagi para pengemudi karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi mereka saat berkendara hingga dikhawatirkan dapat membahayakan perjalanan.

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik.

Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor. sumber:tribunnews