الاثنين، 27 يوليو 2015

Jenis mahrom dalam agama islam

Mandailing Natal - Jenis mahrom dalam agama islam – mahrom maupun muhrim jelas sekali arti,beda, serta aturannya, sebagai referensi kita untuk membaca maupun mengatahui siapa mahrom dari keturunan kita silahkan baca artikel tentang Jenis mahrom dalam agama islam. Agar di fahami siapa mahrom/muhrim di keluarga kita, mana yang boleh di nikahi.


mahrom dalam islam
image :shamfariz.blogspot.com

Berdosakah menikahi saudara sepupu dari ayah, dan apa hukum menikahi saudara sepupu dalam islam. saudara sepupu dari ayah, anak perempuan paman kita ?

Berikut ulasan tentang mahrom dan pengertiannya.
Baca tulisannya berikut, mesti ada catatan kaki yang saya hilangkan karena tidak lengkap lagi urlnya.

Berikut saya copy-kan artikel yang pertama. Yang artikel kedua, silakan di-klik sendiri.
Semoga bermanfaat,

Assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Haryo – ANC Admin

DEFENISI MAHROM DAN MACAM – MACAMNYA
Oleh
Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
Sumber :
http://almanhaj.or.id Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah Jenis mahrom dalam agama islam agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat.
Wallahu Al Muwaffiq.

DEFINISI MAHROM

Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah:

Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan.[Al-Mughni 6/555] 

Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah:

Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi  selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain.  [An-Nihayah 1/373] 

Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan:

Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram  dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan  saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara  sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". [Tanbihat ‘ala Ahkam  Takhtashu bil mu’minat hal:67] 

MACAM-MACAM MAHROM


Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.

[A].Mahrom Karena Nasab (Keluarga)


Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An-Nur 31:

Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka  menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah  mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari  mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan  janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka,  atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,  atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau  putera-putera saudara laki-laki mereka,atau putera-putera saudara perempuan mereka,…"

Para ulama' tafsir menjelaskan, Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat surat An-Nur 31, mereka adalah:

[1]. Ayah (Bapak-Bapak)


Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta’ala;

Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu...[Al-Ahzab: 4] 

Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah:

Difahami dari firman Allah Ta’ala "
Dan istri anak kandungmu...  (QS. An Nisa: 23)
bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal istri anak angkat tidak termasuk diharamkan ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40″  [Adlwaul Bayan 1/232]

Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.

[2]. Anak Laki-Laki


Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya.

[3]. Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak Atau Seibu Saja.

[4]. Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan)


Baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka. [Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233]

[5]. Paman Baik dari bapa atau pun dari ibu


Berkata syaikh Abudl karim Ziadan:
Tidak diebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat (An-Nur  31) 

dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman:

Adakah kamu hadir ketika Ya’kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya:
"Apa yang kamu sembah  sepeninggalku"

Mereka menjawab:

"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan  bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma’il, dan Ishaq, .... [Al-Baqarah :133]

Sedangkan Ismai’il adalah paman dari putra-putra Ya’qub. [Lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159]

Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama

Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155)

[B]. Mahrom Karena Persusuan


Pembahasan Mahrom Karena Persusuan dibagai menjadi beberapa pasal sebagai berikut:

[a]. Definisi Hubungan Persusuan


Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. [Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa’ 6/235]

Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha.

Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur’an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan."
[HR Muslim 2/1075/1452. Abu Daud 2/551/2062, Turmudhi 3/456/1150 dan lainnya). Definisi Hubungan Persusuan adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama' (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175]

[b]. Dalil Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan.

Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan berdasarkan Al Qur’an :

… Juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan …” [An-Nisa’ : 23]

Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan berdasarkan Sunnah Rosusullullah SAW :

Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda : Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab [HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya]

[c]. Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan?

Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:

[1]. Bapak persusuan (Suami ibu susu)

Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.

[2]. Anak laki-laki dari ibu susu

Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.

[3]. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu.

[4]. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau 
perempuan, juga keturuanan mereka

[5]. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)
 (Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)

[C]. Mahrom Karena Mushoharoh

[a]. Definisi Mushoharoh

Berkata Imam Ibnu Atsir;
Shihr adalah mahrom karena pernikahan. [An Niyah 3/63]

Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan;"
Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selama-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. [Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7]

[b]. Dalil Mahrom Sebab Mushaharoh

Firman Allah SWT dalam Al-Quran tentang dalil mahrom sebab mushaharoh :

Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami  mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera  mereka, atau putera-putera suami mereka…." [An-Nur 31]

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu…"[An-Nisa’ : 22] 
Diharamkan atas kamu (mengawini) …ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu  campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan  sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya (dan  diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)…[An-Nisa :23]

[c]. Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh

Ada lima yakni :

[1]. Suami

Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta’ala surat An Nur 31:
Adapun suami, maka semua (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain pent-) memang diperuntukkan baginya. Maka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu Katsir 3/267]

[2]. Ayah Mertua (Ayah Suami)

Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak
mereka ke atas. [Lihat Tafsir sa’di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]

[3]. Anak Tiri (Anak Suami Dari Istri Lain)

Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]

[4]. Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya)

Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima’ dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74]

[5]. Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [Lihat Al Mufashol 3/162]

Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya.

[Lihat Tafisr Ibnu Katsir 1/417] [Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II,Syawal 1423, hal 29-32]

3 Dianggap Mahrom, Padahal Bukan
Disebabkan ke-ogahan dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya.

Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom padahal bukan mahrom tersebut:

  • Ayah dan Anak Angkat.
Hal Ayah dan Anak Angkat berdasarkan firman Alloh:

Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (QS. Al-Ahzab:4).
  • Sepupu (Anak Paman/Bibi).
Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang
yang haram dinikahi:
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. (QS. An-Nisa’:24) Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa’di berkata:
“Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)”.
  • Saudara Ipar.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

Waspadalah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor
: Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda:Al-Hamwu adalah merupakan kematian
Imam Baghowi berkata:
Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena  dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksudkan  adalah mertua padahal dia termasuk mahrom,lantas bagaimanakah  pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?

Lanjutnya:
Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian
.

  • Mahrom Titipan.
Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang `berlakon’ sebagai mahrom sementaranya. Mahrom Titipan merupakan musibah yang sangat besar.

Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal. 108):

Mahrom Titipan termasuk bid’ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari’at. Dan merupakan tangga kemaksiatan”.

On 22 Mar 2007 05:10:35 -0700, andra 1 < [EMAIL PROTECTED]> wrote: