Polisi Akan Menindak Pengendara Mobil Maupun Sepeda motor Yang Merokok Jika Merokok saat mengendarai - Berkendara sepeda motor maupun mobil akan mendapat tindakan tegas dari polisi, jika ketahuan anda merokok sambil mengendarai sepeda motor. Seperti dilansir dari portal berita Tribunenews Polisi akan menindak pengendara yang ketahuan merokok sambil mengendarai mobil maupun sepeda motor, denda bagi pengendara nakal sebesar 750.000,- Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019). Nasir menjelaskan, peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja. Namun, Nasir menyebut pengendara yang kedapatan merokok tidak serta-merta langsung ditilang. Polisi Akan Meninda